Page 18 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 18

17



                                                           LAMPIRAN II
                                                           KEPUTUSAN  KEPALA  BALAI  BESAR
                                                           VETERINER FARMA PUSVETMA
                                                           NOMOR 31009 /HM.130/F.4.A/10/2024
                                                           TENTANG          STANDAR           PELAYANAN
                                                           PUBLIK       BALAI     BESAR       VETERINER
                                                           FARMA PUSVETMA.


                                 STANDAR PELAYANAN PENJUALAN PRODUK


                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN

                 1.     Dasar Hukum  a.  Peraturan                Menteri        Keuangan          Nomor
                                                54/PMK.05/2019  tentang  Tarif  Layanan  Badan
                                                Layanan  Umum  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                                Pusvetma  Pada  Kementerian  Pertanian  (Berita
                                                Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor
                                                497);
                                           b.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                                2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                                Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                                Peternakan  dan  Kesehatan  Hewan,  Kementerian
                                                Pertanian Republik Indonesia;
                                           c.  Keputusan           Menteri       Keuangan          Nomor
                                                55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
                                                Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                                Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
                                                menerapkan        Pengelolaan       Keuangan       Badan
                                                Layanan Umum secara Penuh;
                                           d.  Keputusan             Kepala           Balai         Besar
                                                Veteriner         Farma          Pusvetma          Nomor
                                                23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                   tentang
                                                Kriteria,  Tata  Cara,  dan  Penetapan  Pengenaan
                                                Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
                                                Veteriner Farma Pusvetma.

                 2.     Jam                  Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 - 15.30 WIB
                        Pelayanan            Istirahat          :  Pukul 11.30 - 12.30 WIB
                                             Jum’at            :  Pukul 08.00 - 16.00 WIB
                                             Istirahat          :  Pukul 11.30 - 13.00 WIB
                                             Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                             dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan          a.  Pengguna layanan melakukan pemesanan;
                        Pelayanan            b.  Pengguna layanan melakukan pembayaran;
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23