Page 47 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 47

46




               E.    STANDAR PELAYANAN BIMBINGAN TEKNIS

                 No.     KOMPONEN                                     URAIAN
                 1.     Dasar Hukum          a.  Peraturan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 54/PMK.05/2019  tentang  Tarif  Layanan  Badan
                                                 Layanan  Umum  Balai  Besar  Veteriner  Farma
                                                 Pusvetma  Pada  Kementerian  Pertanian  (Berita
                                                 Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor
                                                 497);
                                             b.  Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  12  Tahun
                                                 2023  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Unit
                                                 Pelaksana  Teknis  Lingkup  Direktorat  Jenderal
                                                 Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
                                                 Pertanian Republik Indonesia;
                                             c.  Keputusan         Menteri        Keuangan         Nomor
                                                 55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
                                                 Veteriner  Farma  Pusvetma  pada  Kementerian
                                                 Pertanian  sebagai  Instansi  Pemerintah  yang
                                                 menerapkan        Pengelolaan      Keuangan       Badan
                                                 Layanan Umum secara Penuh;
                                             d.  Keputusan            Kepala          Balai         Besar
                                                 Veteriner         Farma         Pusvetma          Nomor
                                                 23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024                  tentang
                                                 Kriteria,  Tata  Cara,  dan  Penetapan  Pengenaan
                                                 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
                                                 Veteriner Farma Pusvetma.
                 2.     Jam                   Senin-Kamis   :  Pukul 08.00 - 15.30 WIB
                        Pelayanan             Istirahat          :  Pukul 11.30 - 12.30 WIB
                                              Jum’at            :  Pukul 08.00 - 16.00 WIB
                                              Istirahat          :  Pukul 11.30 - 13.00 WIB
                                              Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
                                              dengan perjanjian

                 3.     Persyaratan          Pelaksanaan  bimbingan  teknis  dapat  dilakukan
                        Pelayanan            berdasarkan;
                                             1.  Permohonan         dari    pihak      luar     (Instansi
                                                 Pemerintah/Swasta,  dan  Lembaga  Pendidikan
                                                 dan Perorangan);
                                             2.  Program bimbingan teknis dari BBVF Pusvetma.

                                             Kegiatan       Bimbingan         Teknis      dilaksanakan
                                             berdasarkan :
                                             1. Permohonan dari Pihak Luar
                                                 a.  Pengguna  layanan  menyampaikan  surat
                                                    permohonan  tertulis  minimal  1  (satu)  bulan
                                                    sebelum pelaksanaan yang berisi:
                                                      1)  Maksud dan tujuan bimbingan teknis
                                                      2)  Materi bimbingan teknis;
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52