Page 47 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 47
46
E. STANDAR PELAYANAN BIMBINGAN TEKNIS
No. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Balai Besar Veteriner Farma
Pusvetma Pada Kementerian Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
497);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian
Pertanian Republik Indonesia;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
55/KMK.05/2010 tentang Penetapan Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma pada Kementerian
Pertanian sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum secara Penuh;
d. Keputusan Kepala Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma Nomor
23009/Kpts/KU.010/F.4.A/10/2024 tentang
Kriteria, Tata Cara, dan Penetapan Pengenaan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma.
2. Jam Senin-Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Pelayanan Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu/Minggu dan hari libur nasional : sesuai
dengan perjanjian
3. Persyaratan Pelaksanaan bimbingan teknis dapat dilakukan
Pelayanan berdasarkan;
1. Permohonan dari pihak luar (Instansi
Pemerintah/Swasta, dan Lembaga Pendidikan
dan Perorangan);
2. Program bimbingan teknis dari BBVF Pusvetma.
Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan
berdasarkan :
1. Permohonan dari Pihak Luar
a. Pengguna layanan menyampaikan surat
permohonan tertulis minimal 1 (satu) bulan
sebelum pelaksanaan yang berisi:
1) Maksud dan tujuan bimbingan teknis
2) Materi bimbingan teknis;