Page 48 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 48
47
3) Waktu pelaksanaan bimbingan teknis;
4) Jumlah Peserta;
5) Nama dan kontak person yang dapat
dihubungi; dan
b. Kegiatan bimbingan teknis dapat
dilaksanakan secara berkelompok atau
perorangan;
c. Durasi pelaksanaan bimbingan teknis 2-3
hari atau sesuai dengan materi yang dipilih;
d. Tempat bimbingan teknis dapat
diselenggarakan di BBVF Pusvetma atau
diluar BBVF Pusvetma sesuai dengan
permohonan;
e. Bimbingan teknis di BBVF Pusvetma, peserta
wajib;
1) Mengikuti dan mematuhi SOP dan semua
ketentuan yang berlaku di BBVF
Pusvetma;
2) Memakai tanda pengenal selama
pelaksanaan kegiatan;
3) Menjaga ketertiban dan keamanan
selama pelaksanaan kegiatan;
4) Pengguna layanan melakukan
pembayaran biaya bimbingan teknis
melalui transfer ke nomor rekening 142-
00-1481671-3 atas nama RPL 135 BLU
Pusvetma untuk DK pada Bank Mandiri
KCP Surabaya Darmo Raya.
f. Bimbingan teknis diselenggarakan di luar
lingkungan BBVF Pusvetma;
1) Mengikuti dan mematuhi SOP dan semua
ketentuan yang berlaku di lokasi bimtek;
2) Tersedia sarana dan prasarana untuk
pelaksanaan kegiatan;
3) Memakai tanda pengenal selama
pelaksanaan kegiatan;
4) Menjaga ketertiban dan keamanan selama
pelaksanaan kegiatan;
5) Pengguna layanan melakukan
pembayaran biaya bimbingan teknis
melalui transfer ke nomor rekening 142-
00-1481671-3 atas nama RPL 135 BLU
Pusvetma untuk DK pada Bank Mandiri
KCP Surabaya Darmo Raya;
6) Pengguna layanan menanggung biaya
bimbingan teknis yang diselenggarakan di
luar lingkungan BBVF Pusvetma.