Page 48 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 48

47



                                                      3)  Waktu pelaksanaan bimbingan teknis;
                                                      4)  Jumlah Peserta;
                                                      5)  Nama dan kontak person yang dapat
                                                          dihubungi; dan
                                                 b.  Kegiatan       bimbingan         teknis       dapat
                                                    dilaksanakan       secara     berkelompok        atau
                                                    perorangan;
                                                 c.  Durasi  pelaksanaan  bimbingan  teknis  2-3
                                                    hari atau sesuai dengan materi yang dipilih;
                                                 d.  Tempat        bimbingan          teknis       dapat
                                                    diselenggarakan  di  BBVF  Pusvetma  atau
                                                    diluar  BBVF  Pusvetma  sesuai  dengan
                                                    permohonan;
                                                 e.  Bimbingan teknis di BBVF Pusvetma, peserta
                                                    wajib;
                                                     1)  Mengikuti dan mematuhi SOP dan semua
                                                         ketentuan      yang     berlaku      di   BBVF
                                                         Pusvetma;
                                                     2)  Memakai        tanda      pengenal       selama
                                                         pelaksanaan kegiatan;
                                                     3)  Menjaga      ketertiban      dan     keamanan
                                                         selama pelaksanaan kegiatan;
                                                     4)  Pengguna           layanan          melakukan
                                                         pembayaran  biaya  bimbingan  teknis
                                                         melalui transfer ke nomor rekening 142-
                                                         00-1481671-3  atas  nama  RPL  135  BLU
                                                         Pusvetma untuk DK  pada Bank Mandiri
                                                         KCP Surabaya Darmo Raya.
                                                 f.  Bimbingan  teknis  diselenggarakan  di    luar
                                                    lingkungan BBVF Pusvetma;
                                                     1)  Mengikuti dan mematuhi SOP dan semua
                                                         ketentuan yang berlaku di lokasi bimtek;
                                                     2)  Tersedia  sarana  dan  prasarana  untuk
                                                         pelaksanaan kegiatan;
                                                     3)  Memakai        tanda       pengenal       selama
                                                         pelaksanaan kegiatan;
                                                     4)  Menjaga ketertiban dan keamanan selama
                                                         pelaksanaan kegiatan;
                                                     5)  Pengguna            layanan          melakukan
                                                         pembayaran  biaya  bimbingan  teknis
                                                         melalui  transfer  ke  nomor  rekening  142-
                                                         00-1481671-3  atas  nama  RPL  135  BLU
                                                         Pusvetma untuk DK  pada Bank Mandiri
                                                         KCP Surabaya Darmo Raya;
                                                     6)  Pengguna  layanan  menanggung  biaya
                                                         bimbingan teknis yang diselenggarakan di
                                                         luar lingkungan BBVF Pusvetma.
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53