Page 50 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 50

49



                                                h.  Petugas ULT menyerahkan sertifikat.

                                             2.   Pelaksanaan di luar lingkungan BBVF Pusvetma;
                                                a.  Pengguna        layanan       bimbingan        teknis
                                                    mengirimkan        surat    permohonan        untuk
                                                    pelaksanaan bimbingan teknis;
                                                b.  Petugas          ULT         mengkomunikasikan
                                                    permohonan  kegiatan  bimbingan  teknis  ke
                                                    penanggung  jawab  untuk  kesiapan  kegiatan
                                                    termasuk       jadwal,     bahan      dan     sarana
                                                    prasarana;
                                                c.  Petugas  ULT  membuat  surat  balasan  atas
                                                    surat  permohonan  dari  pengguna  layanan
                                                    bimbingan teknis;
                                                d.  Pegawai yang ditunjuk sebagai nara sumber
                                                    melakukan  koordinasi  lebih  lanjut  dengan
                                                    narahubung  yang  tercantum  pada  surat
                                                    permohonan;
                                                e.  Pegawai yang ditunjuk sebagai nara sumber
                                                    melakukan  koordinasi  lebih  lanjut  dibantu
                                                    narahubung  yang  tercantum  pada  surat
                                                    permohonan;
                                                f.  Pegawai yang ditunjuk sebagai nara sumber
                                                    menyiapkan         materi      pembinaan         dan
                                                    bimbingan teknis.
                                                g.  Pengguna layanan menyiapkan semua biaya
                                                    yang  diperlukan  untuk  kegiatan  bimbingan
                                                    teknis;
                                                h.  Pengguna  layanan  melakukan  pembayaran
                                                    biaya  bimbingan  teknis  dengan  metode
                                                    transfer ke nomor rekening 142-00-1481671-
                                                    3 atas nama RPL 135 BLU Pusvetma untuk
                                                    DK pada Bank Mandiri KCP Surabaya Darmo
                                                    Raya;
                                                i.  Bendahara  penerimaan  BLU  melakukan
                                                    verifikasi pembayaran;
                                                j.  Bendahara               penerimaan               BLU
                                                    menginformasikan              hasil         verifikasi
                                                    pembayaran melalui transfer (rekening koran)
                                                    ke  petugas  ULT  bahwa  pengguna  layanan
                                                    bimbingan         teknis      telah      melakukan
                                                    pembayaran;
                                                k.  Pengguna  layanan  menyiapkan  sertifikat
                                                    untuk ditandatangani oleh nara sumber.
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55