Page 50 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 50
49
h. Petugas ULT menyerahkan sertifikat.
2. Pelaksanaan di luar lingkungan BBVF Pusvetma;
a. Pengguna layanan bimbingan teknis
mengirimkan surat permohonan untuk
pelaksanaan bimbingan teknis;
b. Petugas ULT mengkomunikasikan
permohonan kegiatan bimbingan teknis ke
penanggung jawab untuk kesiapan kegiatan
termasuk jadwal, bahan dan sarana
prasarana;
c. Petugas ULT membuat surat balasan atas
surat permohonan dari pengguna layanan
bimbingan teknis;
d. Pegawai yang ditunjuk sebagai nara sumber
melakukan koordinasi lebih lanjut dengan
narahubung yang tercantum pada surat
permohonan;
e. Pegawai yang ditunjuk sebagai nara sumber
melakukan koordinasi lebih lanjut dibantu
narahubung yang tercantum pada surat
permohonan;
f. Pegawai yang ditunjuk sebagai nara sumber
menyiapkan materi pembinaan dan
bimbingan teknis.
g. Pengguna layanan menyiapkan semua biaya
yang diperlukan untuk kegiatan bimbingan
teknis;
h. Pengguna layanan melakukan pembayaran
biaya bimbingan teknis dengan metode
transfer ke nomor rekening 142-00-1481671-
3 atas nama RPL 135 BLU Pusvetma untuk
DK pada Bank Mandiri KCP Surabaya Darmo
Raya;
i. Bendahara penerimaan BLU melakukan
verifikasi pembayaran;
j. Bendahara penerimaan BLU
menginformasikan hasil verifikasi
pembayaran melalui transfer (rekening koran)
ke petugas ULT bahwa pengguna layanan
bimbingan teknis telah melakukan
pembayaran;
k. Pengguna layanan menyiapkan sertifikat
untuk ditandatangani oleh nara sumber.