Page 49 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 49
48
2. Kegiatan bimbingan teknis berdasarkan
program BBVF Pusvetma dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. Sebagai penanggungjawab kegiatan
bimbingan teknis adalah Kelompok
Pengembangan Produk dibantu oleh bagian
lain;
b. Penanggungjawab bimbingan teknis
mengkoordinir persiapan pelaksanaan
bimbingan teknis;
c. Penanggungjawab bimbingan teknis
memberikan rincian kegiatan bimbingan
teknis kepada petugas ULT sebagai informasi
untuk menentukan biaya bimbingan teknis.
3. Prosedur Prosedur pelaksanaan bimbingan teknis meliputi :
Pelayanan 1. Kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di
BBVF Pusvetma sebagai berikut :
a. Pengguna layanan bimbingan teknis
mengirimkan surat permohonan untuk
pelaksanaan bimbingan teknis;
b. Petugas ULT mengkomunikasikan
permohonan kegiatan bimbingan teknis ke
penanggung jawab untuk kesiapan kegiatan
termasuk jadwal, bahan dan sarana
prasarana;
c. Petugas ULT membuat surat balasan dengan
menyampaikan rincian biaya dan jadwal
kegiatan bimbingan teknis sesuai dengan
permohonan pengguna layanan;
d. Penanggung jawab bimbingan teknis
menyiapkan dan melaksanakan kegiatan
bimbingan teknis serta membuatkan
sertifikat untuk peserta bimbingan teknis;
e. Pengguna layanan melakukan pembayaran
biaya bimbingan teknis melalui transfer ke
nomor rekening 142-00-1481671-3 atas nama
RPL 135 BLU Pusvetma untuk DK pada Bank
Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya;
f. Bendahara penerimaan BLU melakukan
verifikasi pembayaran;
g. Bendahara penerimaan BLU
menginformasikan hasil verifikasi
pembayaran melalui transfer (rekening koran)
ke petugas ULT bahwa pengguna layanan
bimbingan teknis telah melakukan
pembayaran;