Page 49 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 49

48



                                             2.  Kegiatan      bimbingan        teknis     berdasarkan
                                                 program  BBVF  Pusvetma  dengan  persyaratan
                                                 sebagai berikut:
                                                 a.  Sebagai         penanggungjawab            kegiatan
                                                     bimbingan        teknis      adalah      Kelompok
                                                     Pengembangan Produk dibantu oleh bagian
                                                     lain;
                                                 b.  Penanggungjawab            bimbingan          teknis
                                                     mengkoordinir         persiapan       pelaksanaan
                                                     bimbingan teknis;
                                                 c.  Penanggungjawab            bimbingan          teknis
                                                     memberikan  rincian  kegiatan  bimbingan
                                                     teknis kepada petugas ULT sebagai informasi
                                                     untuk menentukan biaya bimbingan teknis.

                 3.     Prosedur              Prosedur pelaksanaan bimbingan teknis meliputi :
                        Pelayanan             1. Kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di
                                                  BBVF Pusvetma sebagai berikut :
                                                a.  Pengguna        layanan       bimbingan        teknis
                                                    mengirimkan        surat    permohonan        untuk
                                                    pelaksanaan bimbingan teknis;
                                                b.  Petugas          ULT         mengkomunikasikan
                                                    permohonan  kegiatan  bimbingan  teknis  ke
                                                    penanggung  jawab  untuk  kesiapan  kegiatan
                                                    termasuk       jadwal,     bahan      dan     sarana
                                                    prasarana;
                                                c.  Petugas ULT membuat surat balasan dengan
                                                    menyampaikan  rincian  biaya  dan  jadwal
                                                    kegiatan  bimbingan  teknis  sesuai  dengan
                                                    permohonan pengguna layanan;
                                                d.  Penanggung         jawab      bimbingan       teknis
                                                    menyiapkan  dan  melaksanakan  kegiatan
                                                    bimbingan        teknis     serta     membuatkan
                                                    sertifikat untuk peserta bimbingan teknis;
                                                e.  Pengguna  layanan  melakukan  pembayaran
                                                    biaya  bimbingan  teknis  melalui  transfer  ke
                                                    nomor rekening 142-00-1481671-3 atas nama
                                                    RPL 135 BLU Pusvetma untuk DK  pada Bank
                                                    Mandiri KCP Surabaya Darmo Raya;
                                                f.  Bendahara  penerimaan  BLU  melakukan
                                                    verifikasi pembayaran;
                                                g.  Bendahara               penerimaan               BLU
                                                    menginformasikan              hasil         verifikasi
                                                    pembayaran melalui transfer (rekening koran)
                                                    ke  petugas  ULT  bahwa  pengguna  layanan
                                                    bimbingan         teknis      telah      melakukan
                                                    pembayaran;
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54