Page 12 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 12
11
BAB II
STANDAR PELAYANAN
A. Jenis/Produk Layanan
Penyelenggaraan pelayanan publik oleh BBVF Pusvetma meliputi layanan:
1. penjualan produk;
2. pengujian mutu produk; dan
3. penunjang.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
1. Sistem pelayanan produk BBVF Pusvetma menggunakan sistem
pelayanan terbuka yaitu pengguna layanan dapat mengakses langsung
penjualan produk BBVF Pusvetma. Untuk mendapatkan informasi
produk BBVF Pusvetma, telah disediakan akses berupa leaflat, brosur,
broadcast online, WhatsApp, webinar, talkshow dan alat akses
elektronik yaitu melalui website official BBVF Pusvetma dengan alamat
www. pusvetma.ditjenpkh.pertanian.go.id, dan media sosial yaitu
Instagram (@pusvetma), facebook (@PusatVeterinerFarma), twitter
(@Pusvetma), dan youtube (Pusvetma), serta Aplikasi e-Commerce
Vetmalance.
2. Mekanisme pelayanan produk BBVF Pusvetma dilakukan melalui 2
(dua) cara, yaitu:
a. langsung, dengan cara pengguna layanan datang langsung ke Unit
Layanan Terpadu (ULT) BBVF Pusvetma; dan
b. tidak langsung, dengan cara pengguna layanan mengajukan
permohonan layanan melalui telepon, aplikasi WhatsApp, surat,
email atau pemesanan melalui aplikasi e-Commerce Vetmalance.
3. Prosedur pelayanan BBVF Pusvetma sebagai tahapan pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat sesuai dengan alur pelayanan. Prosedur
pelayanan tersebut terdiri dari:
a. Prosedur pelayanan penjualan produk;
b. Prosedur pelayanan pengujian mutu produk;
c. Prosedur pelayanan penunjang;
d. Prosedur pelayanan pengaduan;
e. Prosedur pelayanan pemberian kompensasi; dan
f. Prosedur Penerimaan Tamu melalui Aplikasi e-Tamu.
C. Persyaratan Pelayanan.
Tidak ada persyaratan yang spesifik untuk mendapatkan layanan yang
terdapat di BBVF Pusvetma.
D. Pelaksana Pelayanan