Page 13 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 13

12



                    Pelaksana pelayanan adalah petugas pelayanan, terdiri dari pegawai ASN
                    maupun  Non  ASN  yang  mempunyai  tanggung  jawab,  kedisplinan,
                    kesopanan  dalam  sikap  dan  perilaku  dalam  memberikan  pelayanan
                    kepada pengguna Layanan.

                    Petugas  pelayanan  yang  ditunjuk  mempunyai  tingkat  keahlian  dan
                    keterampilan  pada  masing-masing  Layanan,  serta  kesungguhan  dalam
                    memberikan pelayanan terutama terhadap mutu dan konsistensi waktu
                    pelayanan.

                    Petugas  pelayanan  ini  terdiri  dari  petugas  yang  berhadapan  langsung
                    dengan  pengguna  layanan  maupun  yang  secara  tidak  langsung,  akan
                    tetapi  mempunyai  tanggung  jawab  dan  komitmen  yang  sama  dalam
                    memberikan pelayanan.

               E.  Kompetensi Pelaksana Pelayanan
                    Kompetensi pelaksana pelayanan terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM)
                    BBVF Pusvetma sebagai berikut:
                    1.  Berdasarkan jabatan
                        a. Kepala;
                        b. Kepala Bagian/Ketua Kelompok;
                        c. Ketua Tim Kerja;
                        d. Pejabat Fungsional Khusus dan Pelaksana:
                           1)    Pranata Humas Ahli Madya;
                           2)    Pranata Humas Ahli Muda;
                           3)    Pranata Humas Ahli Pertama;
                           4)    Medik Veteriner Ahli Madya;
                           5)    Medik Veteriner Ahli Muda;
                           6)    Medik Veteriner Ahli Pertama;
                           7)    Paramedik Veteriner Penyelia;
                           8)    Paramedik Veteriner Mahir;
                           9)    Paramedik Veteriner Terampil;
                           10)  Analis Kepegawaian Ahli Muda;
                           11)  Analis Kepegawaian Ahli Pertama;
                           12)  Pranata Keuangan Penyelia;
                           13)  Pengadministrasi Keuangan;
                           14)  Perencana Muda;
                           15)  Analis Kebijakan Pengelolaan Keuangan;
                           16)  Analis Keuangan;
                           17)  Analis Pengelola Keuangan APBN Muda;
                           18)  Pranata Keuangan Terampil;
                           19)  Apoteker Ahli Muda;
                           20)  Medis (dokter umum);
                           21)  Medis (dokter gigi);
                           22)  Paramedis (perawat);
                           23)  Analis Kepegawaian Ahli Muda;
                           24)  Arsiparis Ahli Muda;
                           25)  Arsiparis Terampil;
                           26)  Penyusun Laporan;
                           27)  Fasilitator Promosi;
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18