Page 13 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 13
12
Pelaksana pelayanan adalah petugas pelayanan, terdiri dari pegawai ASN
maupun Non ASN yang mempunyai tanggung jawab, kedisplinan,
kesopanan dalam sikap dan perilaku dalam memberikan pelayanan
kepada pengguna Layanan.
Petugas pelayanan yang ditunjuk mempunyai tingkat keahlian dan
keterampilan pada masing-masing Layanan, serta kesungguhan dalam
memberikan pelayanan terutama terhadap mutu dan konsistensi waktu
pelayanan.
Petugas pelayanan ini terdiri dari petugas yang berhadapan langsung
dengan pengguna layanan maupun yang secara tidak langsung, akan
tetapi mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang sama dalam
memberikan pelayanan.
E. Kompetensi Pelaksana Pelayanan
Kompetensi pelaksana pelayanan terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM)
BBVF Pusvetma sebagai berikut:
1. Berdasarkan jabatan
a. Kepala;
b. Kepala Bagian/Ketua Kelompok;
c. Ketua Tim Kerja;
d. Pejabat Fungsional Khusus dan Pelaksana:
1) Pranata Humas Ahli Madya;
2) Pranata Humas Ahli Muda;
3) Pranata Humas Ahli Pertama;
4) Medik Veteriner Ahli Madya;
5) Medik Veteriner Ahli Muda;
6) Medik Veteriner Ahli Pertama;
7) Paramedik Veteriner Penyelia;
8) Paramedik Veteriner Mahir;
9) Paramedik Veteriner Terampil;
10) Analis Kepegawaian Ahli Muda;
11) Analis Kepegawaian Ahli Pertama;
12) Pranata Keuangan Penyelia;
13) Pengadministrasi Keuangan;
14) Perencana Muda;
15) Analis Kebijakan Pengelolaan Keuangan;
16) Analis Keuangan;
17) Analis Pengelola Keuangan APBN Muda;
18) Pranata Keuangan Terampil;
19) Apoteker Ahli Muda;
20) Medis (dokter umum);
21) Medis (dokter gigi);
22) Paramedis (perawat);
23) Analis Kepegawaian Ahli Muda;
24) Arsiparis Ahli Muda;
25) Arsiparis Terampil;
26) Penyusun Laporan;
27) Fasilitator Promosi;