Page 14 - Standar Pelayanan Publik Pusvetma
P. 14
13
28) Petugas BMN;
29) Laboran;
30) Pengadministrasi Umum;
31) Pengadministrasi dan Penyaji Data;
32) Petugas Sarana dan Prasarana;
33) Fungsional khusus Pusat (dokter umum dan perawat); dan
34) Fungsional khusus THL dokter gigi.
2. Berdasarkan pendidikan terdiri:
a. Doktor (S3);
b. Magister (S2);
c. Sarjana (S1);
d. Diploma empat;
e. Diploma tiga; dan
f. SLTA.
3. Berdasarkan golongan dan ruang terdiri:
a. IV/c;
b. IV/b;
c. IV/a;
d. III/d;
e. III/c;
f. III/b;
g. Ill/a;
h. II/d; dan
i. II/c.
F. Waktu Pelayanan
Waktu pemberian layanan BBVF Pusvetma ditetapkan sebagai berikut:
Senin-Kamis : 08.00 - 15.30 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB
Jumat : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB
Sabtu/Minggu/ : sesuai dengan perjanjian
Libur Nasional
G. Waktu Penyelesaian Layanan
Kecepatan atau jangka waktu penyelesaian layanan tergantung pada jenis
dan karakteristik layanan serta berdasarkan kesepakatan dengan
pengguna layanan. Waktu penyelesaian layanan maksimal 3 (tiga) hari.